25.6 C
Medan
Selasa, 14 Mei 2024

Sihar Incar Kewenangan Gubernur dalam IP4T Kawasan Hutan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Debat terakhir Pilgubsu 2018 yang digelar, Selasa (19/6/2018), dijadikan pasangan calon Gubsu – Wagubsu untuk menyampaikan semua jurus agar dipilih masyarakat. Calon Wagubsu Nomor 2, Sihar Sitorus, misalnya, mengungkapkan alasan dirinya ingin menang di Pilgubsu saat membahas soal lahan register.

Hal ini diawal saat calon Wagubsu Nomor 1, Musa Rajekshah, mengajukan pertanyaan soal penegakan hukum dan HAM. Kata Musa, saat ini diketahui ada dominasi kelompok dalam penguasaan aset negara bahkan lahan-lahan negara. Kasus ini terjadi di beberapa tempat. Bahkan ada kasus tanah hutan yang sudah inkrah dan diminta eksekusi oleh negara tidak bisa terjadi sampai saat ini.

“Pertanyaan saya, bagaimana nanti bapak dalam memimpin pemerintahan agar lahan ini bisa kembali lagi menjadi aset negara. Terima kasih,” kata Ijeck, sapaan Musa Rajekshah.

Sihar pun menyampaikan tanggapannya. Dia tidak menjawab pertanyaan Ijeck secara lugas. Sihar mengatakan, soal eksekusi lahan pemerintah pusat sudah memberikan beberapa arahan tentang penyelesaian permasalahan yang sangat kompleks. Karena biasanya di dalam urusan konflik tanah itu banyak kepentingan.

“Ada IP4T, Inventarisasi Penguasaan Penggunaan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan hutan. Itu sudah diberi kewenangannya kepada gubernur,” kata Sihar sambil tersenyum.

Sihar menekankan peran gubernur di sana. Kata dia, gubernur yang nantinya akan membuat satuan tugas untuk menyelesaikan menginventarisasi siapa-siapa yang berada di atas dan di dalam kawasan hutan tersebut. “Tentunya kita tahu UU Kawasan Hutan pun harus juga adil dan berdaulat kepada masyarakat dan juga kepada pihak lainnya,” katanya.

Lebih jauh Sihar juga menyinggung pemerintah dalam hal eksekusi lahan register. “Apakah seluruh prosesnya sudah lengkap, supaya tidak ada salah tuding, salah tuduh, salah hukum. Pemerintah dalam penegakan hukum, juga harus melakukannya tanpa melawan hukum. Terima kasih,” pungkasnya. (rih)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca