25.2 C
Medan
Senin, 29 April 2024

Djarot Singgung Gatot Korupsi tapi Contek Program Gatot untuk Kampanye

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Debat terakhir Pilgubsu 2018, yang digelar Selasa (19/6/2018), menyisakan berbagai cerita. Salah satunya adalah pernyataan Cagub Djarot Saiful Hidayat yang menyinggung kasus korupsi di masa Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Ironisnya, Djarot malah mencontek program Gatot dalam kampanyenya di Sumut.

Dalam debat kemarin, Djarot tercatat beberapa kali menyinggung kasus korupsi yang terjadi di era Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Djarot menyebut, peristiwa itu jangan sampai terulang dan meminta warga Sumut memilih dia agar korupsi semacam itu tidak terjadi lagi. Padahal, kasus Gatot itu sudah ditangani KPK dan sejumlah orang sudah dihukum pengadilan, termasuk Gatot.

Selanjutnya, dalam debat itu, Djarot menyatakan akan memberikan asuransi bagi nelayan. Ironisnya, Djarot tidak menyebut Gatot dalam hal itu. Padahal, masyarakat Sumut tahu asuransi bagi nelayan adalah program Pemprovsu dipimpin Gatot Pujo Nugroho. Djarot sudah mencontek program Gatot, tapi dia tidak mengakuinya.

Diketahui, program asuransi nelayan ini dimulai sejak 2012, meliputi kawasan pesisir di 16 kabupaten/kota yaitu Langkat, Medan, Tanjung Balai, Asahan, Serdang Bedagai, Batubara, Sibolga, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Nias, Gunung Sitoli, Nias Selatan, Nias Barat, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Deliserdang. Secara simbolis penyaluran kartu tanda peserta asuransi diserahkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada nelayan di Serdangbedagai.

Pada 2014 , Pemprov Sumut mengasuransikan 1.200 nelayan. Asuransi ini merupakan asuransi jiwa pertama di Indonesia untuk para nelayan. Asuransi jiwa ini akan melindungi nelayan selama 30 tahun, atau seumur hidup bagi sebagian nelayan, dengan manfaat sebesar Rp5 juta.

Sementara nilai pertanggungan yang akan diterima nelayan jika wafat karena sakit sebesar Rp35 juta, sementara jika kondisinya cacat tetap akan menerima Rp 20 juta. Jika meninggal dunia saat melaut, maka ahli waris akan memperoleh santunan sebesar Rp40 juta. (ril)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca