31 C
Medan
Kamis, 2 Mei 2024

SNP Finance Pailit, Dewan Pesimis Rp147 Miliar Dana Bank Sumut Kembali

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggota DPRD Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, mengaku pesimis dengan pengembalian dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp147 miliar yang tertanam di PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Diketahui, Bank Sumut membeli medium term note (MTN), dari perusahaan pembiayaan yang kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan. “Karena sudah pailit, saya pesimis uang itu akan kembali,” kata Muhri, Rabu (14/11/2018).

Para kreditur SNP Finance (dalam pailit), termasuk pemegang Medium Term Note (MTN) seperti PT Bank Sumut, sudah bisa mengajukan tagihan ke kurator SNP Finance, mulai hari ini 13 November 2018 – 23 November 2018. Rapat verifikasi/pencocokan utang dan pajak terhadap SNP Finance, baru akan dilakukan pada 11 Desember 2018, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, kalau pun bisa dikembalikan mungkin dilakukan secara cicil oleh SNP Finance lewat kurator. “Tapi apa mungkin dilakukan, karena pemiliknya sudah tersangkut hukum pidana. Bisnisnya tidak jalan, pasti tidak bisa menghasilkan uang untuk mengembalikan. Kalau pun kembali, tidak mungkin 100%,” kata Muhri Anggota DPRD Sumut asal daerah pemilihan Binjai – Langkat ini.

Jadi secara bisnis risiko tinggi, tentu aksi koorporasi membeli MTN SNP Finance ini setelah dinyatakan pailit, tergolong merugikan. “Saya kira, kejadian ini harus dimasukkan dalam laporan keuangan 2018 dan dibahas di RUPS Tahunan 2018. Supaya jadi pembelajaran semua pihak,” kata politisi Partai Demokrat ini.(rur)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca