26.7 C
Medan
Selasa, 30 April 2024

Terdakwa Pembunuhan Teman Kencan Ini Lolos Hukuman Mati

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Henderi alias Hendry Gondrong, 37, didakwa membunuh perempuan bernama Almithania, 34, teman kencannya dengan mencekik leher korban hingga meregang nyawa. Namun kendati dikenakan pasal berlapis, ancaman pidana maksimal bagi terdakwa hamya pidana penjara 15 tahun.

Hal itu terungkap pada sidang dakwaan di ruang sidang utama (Cakra 1) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/8/2017) sore. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dalam dakwaannya memaparkan, Pembunuhan ini terjadi saat keduanya terlibat adu mulut di Hotel Helvicona, Medan Tuntungan pada 6 April 2017 lalu. Hendry Gondrong dan Almithania merupakan teman dekat tapi mesra.

Dalam salah satu kamar hotel, Almithania meminta uang, namun terdakwa belum dapat memberikan dengan alasan belum gajian. Merasa kesal tak diberi uang, Almithania lalu menampir pipir terdakwa sehingga api rokok mengenai bibir terdakwa.

“Kalau tau gini, saya pergi sama om om. Terdakwa menjawab ‘uang saya ada’ lalu korban kembali mengatakan ‘abang bohong, katanya sanggup, taunya gak sanggup. Kalau gak sanggup bilang aja gak sanggup dan aku tau kemampuan abang berapa,” ucap jaksa menirukan percakapam terdakwa dan korban.

Karena Hendry Gondrong tak mau memberi uang, Almitamia lalu menjambak rambut terdakwa dan memukulnya dengan ikat pinggang sehingga membuat terdakwa kesal. Dan saat itulah terdakwa mulai secara bertahap menghabisi korban.

Setelah memukul bagian muka sebanyak 15 kali, terdakwa lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya. Untuk memastikan Almithania sudah tak bernyawa, terdakwa kembali mengambil ikat pinggang lalu membelitkannya ke leher korban hingga tak bernyawa.

“Namun keadaan korban pada saat itu sudah lemas, dan beberapa menit kemudian korban terjatuh di tempat tidur dan tidak ada perlawanan lagi. Lalu terdakwa mengendorkan tali pinggang yang di leher korban, kemudian terdakwa menarik kaki korban, sehingga korban terjatuh ke lantai,” ucap jaksa dari Kejari Medan ini.

Selanjutnya, Hendry Gondrong kembali membentukan kepala korban sebanyak dua kali lalu menyeretnya ke arah kamar mandi. Setelah sampai di pintu kamar mandi, terdakwa menggendong korban dan memasukkannya korban ke ember yang ada di kamar mandi,

“Posisi kepala korban di bawah, dan kaki korban terlipat, setelah itu terdakwa keluar dari kamar mandi, dan memakai celana dan baju. Lalu Terdakwa keluar dari dalam hotel, dan mengambil tas korban di dalam jok sepeda motor korban,” ucap jaksa.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam dapat diambil kesimpulan penyebab kematian korban akibat trauma tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan pendarahan pada rongga kepala di sertai adanya penekanan pada leher.

Hendry Gondrong juga tak menghiraukan Almithania meminta ampun usai terdakwa mukul bagian bibir hingga 15 kali pukulan. Usai Almithania tak bernyawa, terdakwa menyeret korban dan memasukkan ke dalam ember berisi air tanpa busana. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca