30 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

TNI Gagalkan Penyelundupan Teh Thailand di Aceh Tamiang

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

ACEH TAMIANG, akses.co – Satuan Tim Intel Korem 011/Lilawangsa berhasil menggagalkan penyelundupan Ratusan kotak berisikan Teh Ilegal merupakan produk dari Thailand, di Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Dari hasil penangkapan tersebut, selain diamankan barang bukti berupa berbagai jenis kemasan kotak diantaranya teh hijau, teh merah dan teh bunga yang merupakan produk dari Thailand. Tapi tidak memiliki izin pita cukai maupun kelengkapan dokumen lainnya. “Selain itu, diamankan juga satu unit handphone dan satu lembar KTP milik pelaku serta satu orang pelaku,” ungkap Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Purmanto melalui Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid. SH, Selasa (8/1/2019).

Kapten Inf Abdul Majid. mengungkapkan, kronologis penangkapan tersebut berawal saat anggota Tim intel Korem 011/Lilawangsa, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu-shabu yang diselundupkan bersamaan dengan teh asal Thailand yang dikemas.

Kemudian dari hasil penyelidikan di TKP oleh anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa, pada pukul 14.30 Wib, tepatnya di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jalan WR Supratman, Gp. Jawa Depan, Kecamatan Langsa Kota, terjadi transaksi. Akan tetapi didapati transaksi barang berupa teh ilegal asal Thailand.

Selanjutnya, anggota Tim intel Korem 011/Lilawangsa melakukan pengembangan lanjutan terhadap pelaku berisinial JP (21), warga Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, ditemukan terdapat ratusan kotak teh yang disimpan di rumah orang tua pelaku bertempat di jln. Medan – B. Aceh, Desa Simpang IV Opak, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Dari hasil perkembangan, barang tersebut berasal dari Negara Thailand melalui jalur perairan dengan menggunakan Kapal Kayu yang diselundupkan dari perairan Kecamatan Seruway dan pelaku membeli dari rekannya warga Aceh Tamiang. Dari pengakuannya, dia telah melakukan aksi ini selama setahun dan barang tersebut diedarkan ke wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, Palembang, Papua dan Provinsi Bali,” sebut Majid.

Selanjutnya, barang dan tersangka diamankan dan diserahkan ke Bea Cukai Kuala Langsa untuk proses lebih lanjut, ungkap Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa. Kapten Inf Abdul Majid menegaskan, menjaga dan membongkar indikasi kejahatan seperti ini maupun lainnya bukan hanya tugas aparat keamanan saja, masyarakat juga bisa.

“Karena itu mari kita semua masyarakat Aceh khususnya masyarakat Aceh Tamiang dan Kota Langsa bahwa menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.(rel/wan)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca