25.6 C
Medan
Selasa, 7 Mei 2024

Tujuh Eks Pejabat Dinas Kebersihan Medan Divonis Rendah

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Wajah ketujuh terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Kebersihan Kota Medan tampak tenang saat hakim membacakan vonis di ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/7/2017). Majelis hakim yang diketuai Main Munthe memvonis mereka masing-masing pidana penjara satu tahun. Ketujuhnya menerima putusan tersebut.

Ketujuh terdakwa, yakni Habib Fadillah Lubis selaku Kepala Bidang (Kabid) Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, Sutikno, berposisi sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Ali Sakti yang merupakan Staf Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, M Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan dan Muhammad Iqbal yang merupakan pegawai honorer di dinas itu serta Sulaiman Wazid selaku karyawan SPBU.

Hakim Main Munte dalam amar putusan yang dia bacakan mengatakan, ketujuh terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada ketujuh terdakwa masing-masing satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ucap hakim Main Munte.

Selain pidana penjara, ketujuh terdakwa juga dibebani membayar Uang Pengganti (UP) yang besarannya berbeda. Untuk terdakwa
Habib Fadillah Lubis sebesar Rp15 juta, Sutikno sebesar Rp6 juta, Ali Sakti sebesar Rp4 juta, M Kamil Hasan Harahap Rp10 juta, Muhammad Iqbal sebesar Rp5 juta, dan Sulaiman Wazid Rp10 juta. Sementara untuk Hendra Saputra Pulungan tidak dibebankan membayar UP.

Mendengar putusan majelis hakim, ketujuh terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Agustini, menyatakan pikir- pikir. Seperti diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut ketujuh terdakwa dengan pidana penjara masing- masing 18 bulan penjara.

Selain itu, ketujuh terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan. Menurut jaksa, terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan dengan cara mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah sehari dua kali, tetapi hanya sekali dilaksanakan. Sedangkan voucher tersebut hanya sekali diberikan dan ditukarkan menjadi uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut mengemuka setelah adanya laporan pungli di dinas tersebut. Setelah itu, empat pegawai dinas kebersihan pada 17 November 2016 tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Sumut di Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan di Kecamatan Medan Sunggal.

Dari hasil OTT itu, Polisi menyita uang tunai Rp9 juta, sejumlah dokumen dan voucher BBM. Kemudian, saat dilakukan pengembangan, didapatkan keterlibatan Kabid Operasional Dinas Kebersihan dan pegawai SPBU serta lainnya. Selain itu, dari penyelidikan dilakukan terdapat kerugian negara sebesar Rp61,6 juta. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca