32.8 C
Medan
Kamis, 18 April 2024

Bawa 130 Butir Pil Ekstasi, Anak di Bawah Umur Terancam Penjara Seumur Hidup

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Aldi Prayoga, 17, terancam pidana penjara hingga seumur hidup lantaran didakwa kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 130 butir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah usai membacakan dakwaan terhadap pria yang masih tergolong di bawah umur di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/9/2017) mengatakan, terdakwa tertangkap saat membawa pil ekstasi sebanyak 130 butir.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Erintuah Damanik itu JPU Aisyah menyebutkan, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 tentang Narkotika. “Kalau untuk ancaman penjara maksimalnya seumur hidup,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu.

Aisyah menyebutkan, Aldi ditangkap tim kepolisian dari Polrestabes Medan di salah satu SPBU di Kota Medsn. Saat itu, terdakwa bersama dengan seseorang terdakwa lainnya (berkas terpisah) mengantarkan pil ekstasi untuk dijual ke orang lain.

Terdakwa diiming-imingi uang Rp500 ribu untuk ikut mengantarkan barang haram tersebut. Selama diperiksa di kepolisian dan kejaksaan terdakwa mengaku tidak mengetahui apa yang mereka bawa.

“Saat penangkapan ada dua orang. Satu lagi tersangka orang dewasa yang berkasnya terpisah. Dari keterangannya terdakwa mengaku tidak tahu barang tersebut. Tapi menurut keterangan saksi-saksi terdakwa mengetahui karena dijanjikan uang Rp500. Nantinya akan kita buktikan di persidangan,” ungkapnya.

Aisyah menyebutkan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca