26.7 C
Medan
Rabu, 1 Mei 2024

Duh, Didakwa Pungli Rp3Juta, Kades Ini Terancam Penjara di Atas Empat Tahun

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Dinilai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp3 Juta, Kepala Desa (Kades) Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Masriadi alias Adi terancam penjara paling sedikit selama empat tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi, Heri saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/9/2017) mengatakan, dugaan pungli yang dilakukannya yakni meminta uang kepada Pranata alias Frans untuk pengurusan surat tanah akte Camat pada Rabu (1/3/2017) lalu.

“Terdakwa ditangkap personel Polres Tebingtinggi terkait kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp 3 juta karena meminta uang kepada Pranata alias Frans untuk pengurusaan surat tanah akte Camat pada Rabu (1/3) lalu,” ujar JPU Heri oada sidang dengan majelis hakim yang diketuai Rosmina itu.

Lebih lanjut, JPU mendakwa Masriadi melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dia terancam penjara minimal 4 tahun, itu ancaman minimal ya,” kata Heri.

Sementara itu, selesai pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sehingga majelis hakim yang diketuai Rosmina memutuskan pada persidangan Senin (11/9/2017) mendatang langsung masuk agenda keterangan para saksi.

Sementara itu, terdakwa tidak mengenakan baju tahanan, kendati merupakan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Tebingtinggi yang dibawa ke PN Medan untuk disidangkan. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca