25.6 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Tunjangan Naik, Ketua DPRD Sesali Gaji tak Bertambah

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Tunjangan DPRD Kota Medan dipastikan naik. Berdasarkan PP No 18/2017, uang tunjangan representasi Ketua DPRD Medan sama dengan gaji pokok Wali Kota Medan.

Diketahui, dalam Ranperda Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan yang disampaikan Walikota Medan, HT Dzulmi Eldin dalam Paripurna DPRD Medan, disebutkan, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Medan yang dibebankan dalam APBD itu berupa uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan.

Uang representatif Ketua DPRD Medan setara dengan gaji pokok Walikota. Wakil DPRD 80% dari uang representatif ketua DPRD, dan anggota mendapatkan 75% dari uang representatif Ketua DPRD. Uang paket yang diterima setiap bulan sebesar 10% dari uang representatif masing-masing. Sedangkan besar tunjangan keluarga dan tunjangan beras tidak ada perbedaan antara ketua, wakil ketua dan anggota.

Diatur juga, tunjangan jabatan sebesar 145% dari uang representatif yang diterima masing-masing ketua, wakil ketua dan anggota dewan. Sedangkan untuk tunjangan alat kelengkapan diberikan berdasarkan kedudukan masing-masing, dengan rincian Ketua 7,5%, Wakil Ketua 5%, Sekretaris 4% dan anggota 3%.

“Kenaikan ini harus diiringi dengan kinerja yang lebih baik lagi. Soalnya, tunjangan dewan yang akan bertambah itu akan sia-sia bila tidak diringi dengan kinerja dewan yang lebih bagus,” kata Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung usai mengikuti rapat paripurna tentang pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (11/7/2017).

Henry Jhon Hutagalung menambahkan kenaikan tunjangan anggota dewan ini sesuai dengan kondisi sekarang. Henry Jhon juga meminta dengan adanya penyesuaian tunjangan yang baru ini, semangat anggota dewan juga harus baru. “Ya haruslah. Kinerjanya harus ditingkatkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Henry Jhon Hutagalung menyesali peningkatan tunjangan anggota dewan itu tidak diiringi dengan naiknya gaji pokok anggota dewan. “Gaji pokok kami tidak naik. Masih tetap Rp 2,1 juta dan itu tidak sesuai dengan UMR. Tapi, ya sudahlah. Itu tidak bisa dirubah lagi. Soalnya, dalam PP yang baru itu tidak disebutkan adanya kenaikan gaji anggota dewan,” ujarnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca